Hal ini dipengaruhi oleh penjelasan dua regulasi di Indonesia yang terkait dengan keuangan sosial Islam, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Meskipun begitu, regulasi ini menyebutkan dana sosial Islam lain seperti infak, sedekah dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan
.
contoh soal haji zakat dan wakaf