Dalam hukum perikatan, kreditur adalah pihak yang berhak atas prestasi sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik dimana kewajiban ada pada masing-masing pihak, maka penting untuk ditentukan pihak yang berprestasi terlebih dahulu. Misalnya apakah penjual akan menyerahkan barang (5) PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diberikan hak-hak lain selain yang telah diatur dalam Perjanjian ini. Pasal 6 Kewajiban Pihak Kedua (1) PIHAK KEDUA wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di Perusahaan PIHAK PERTAMA sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik Para Pihak Pertama bersedia mengganti kerugian materil kepada Pihak Kedua atas tindak pidana pencurian yang dilakukan di rumahnya. 5. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus pencurian ini dikemudian hari; 6. Surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut polis asuransi. Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu. Perjanjian tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan. Jawaban: Baik, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan bahwa dalam penafsiran kami “kuat secara hukum” merupakan perjanjian yang cenderung tidak akan memicu sengketa dan mudah untuk dilaksanakan. Untuk mencapai hal tersebut pertama Anda harus memastikan bahwa perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian tersebut Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus pencurian ini dikemudian hari; Pasal 6 : Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini; .

surat perjanjian tidak akan menuntut