Jikadilihat sekilas dari tabel diatas sudah sangat jelas transportasi umum Angkutan Kota (Bukit-Ampera) berstatus ilegal, karena trayek yang tertulis di mobil sudah jelas
PuspaJaya Transport. Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Puspa Jaya berkantor Pusat di : JL.SOEKARNO HATTA NO.3 RAJABASA BANDAR LAMPUNG. Puspa Jaya memilik beberapa Trayek Perjalanan, sebelumnya telah kita bahas salah satunya adalah trayek Lampung - yogyakarta disebut Trayek 1. Kini kita akan membahas Trayek 2 : Lampung-Yogyakarta-Solo
10Purnayasa. Bus pariwisata asal Bali yang juga cukup terkenal dengan warna putih abu-abu ini kini juga melayani rute AKAP. Purnayasa AKAP melayani perjalanan dari Denpasar, Bali menuju Malang, Jawa Timur (PP). Untuk informasi pemesanan tiket dapat Anda temukan pada Agen bus Purnayasa (update soon). 11.
Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut izin tiga trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/12) mengatakan langkah tersebut sebagai penertiban PO-PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di terminal bayangan untuk mempercepat proses operasional
BacaJuga: Ijin Trayek Bus AKAP, AKDP, Pemadu Moda Dan Travel. Nah berikut dasar hukum dan prosedur pemberian ijin trayek pariwisata bersertifikasi ISO 9001 Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Hargatiket bus AKAP tujuan Yogyakarta dari Surabaya dengan kelas patas berada di kisaran Rp 110.000 sampai dengan Rp 150.000. Halaman all Harga dan jadwal bus patas trayek Surabaya-Yogyakarta bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan otobus.
.
Dalam artikel sebelum ini penulis telah menjelaskan cara mendapatkan Ijin Trayek Bus Pariwisata dan kali ini BusNesia akan membahas cara memperoleh Ijin Trayek Bus AKAP, AKDP, Pemadu Moda Dan Travel. Pengertian trayek adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Sedangkan pengertian Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang baik diperkotaan, Antar Kota Dalam Provinsi AKDP ataupun Antar Kota Antar Provinsi AKAP. Berikut Tata Cara Mendapatkan Ijin Trayek Bus AKAP, AKDP, Pemadu Moda Dan Travel Keterangan Umum Perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas PT atau KOPERASI ANGKUTAN UMUM Merupakan permohonan baru dan belum pernah sama sekali memiliki Izin Trayek sejenis. Izin Trayek diberikan untuk jenis sebagai berikut ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA DALAM PROVINSI AKDP ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI AKAP ANGKUTAN KHUSUS ANTAR JEMPUT / TRAVEL ANGKUTAN KHUSUS PEMADU MODA ANGKUTAN KHUSUS KARYAWAN ANGKUTAN KHUSUS PERMUKIMAN Penerbitan izin trayek baru diikuti dengan penerbitan kartu Pengawasan izin trayek baru yang dibuat secara kolektif/bersamaan untuk seluruh kendaraannya. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 4. Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum. Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek. 1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan a .Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan; c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha SITU; d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 lima kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali; e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut a. Persyaratan Administratif 1 Memiliki surat Izin usaha angkutan; 2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek; 3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan; 4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan; 5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan; 6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia; 7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan; 8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. b. Persyaratan Teknis 1. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan; 2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik. Selain persyaratan tersebut diatas, pemohon Izin trayek pemadu moda wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola. Pengajuan Permohonan a. Permohonan Izin Usaha Angkutan diajukan kepada 1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang; 2. Gubernur sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang; b. Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk 1. Angkutan Lintas Batas Negara; 2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi AKAP; 3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput; 4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda. Penyelesaian Permohonan a .Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari kerja setelah permohonan diterima lengkap; b. Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan Masa berlaku izin a. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun; b. Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal a. Pembaharuan masa berlaku Izin; b. Penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekuensi; c. Pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan atau pengurangan frekuensi; d. Perubahan jam perjalanan; e. Perubahan trayek dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute; f Penggantian dokumen Perizinan yang hilang dan rusak; g. Pengalihan kepemilikan perusahaan; h. Penggantian kendaraaan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar posisi operasi kendaraan. 3 Permohonan Izin insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi, dan berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
- Angkutan umum yang ada di jalanan tidak sepenuhnya legal. Sebagian angkutan tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Salah satunya adalah bus Antarkota Antarprovinsi AKAP yang menjadi andalan moda transportasi bagi setiap orang. Kendati demikian, saat ini masyarakat bisa memeriksa langsung status validitas bus AKAP dan jenis angkutan lainnya dengan mudah. Kementerian Perhubungan Kemenhub menyediakan layanan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda SPIONAM yang bisa diakses secara online. Dari pengecekan tersebut akan muncul data kendaraan yang dicari validitasnya. Dikutip dari unggahan Instagram akun Kemenhub151, SPIONAM bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan sekaligus mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi di jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih angkutan nyaman dan tidak bermasalah. Cara Cek Validitas Kendaraan Lewat SPIONAM Pengecekan validitas pengecekan kendaraan angkutan dilakukan lewat situs SPIONAM. Sistem ini bisa melacak data sangat detail menggunakan informasi nomor plat kendaraan dari kepolisian. Data yang tertampil meliputi nomor kendaraan, jenis angkutan, nama trayek, rute trayek, sampai merek kendaraan yang digunakan. SPIONAM dapat dipakai untuk melacak validitas kendaraan pada jenis layanan Angkutan Barang, Angkutan Orang dalam Trayek, dan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Termasuk di dalamnya adalah bus AKAP. Cara melakukan pengecekan validitas kendaraan sebagai berikut 1. Buka laman Gulung layar ke bawah hingga menemukan fitur "Cek Kendaraan". Atau, bisa juga klik link "Cek Kendaraan" di deret menu kanan Masukkan nomor plat kendaraan angkutan yang akan diperiksa validitasnya. Pastikan menuliskannya menggunakan huruf kapital yang dikombinasi dengan angka. Contohnya, Data status akan tampil pada layar SPIONAM diluncurkan Ditjen Perhubungan Darat kemenhub pada triwulan II tahun 2018. Fitur ini menjanjikan kemudahan dan kecepatan pelayanan perizinan usaha angkutan darat bagi pengusaha. Ketika semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi, izin usaha angkutan darat dapat selesai dalam hitungan jam. Jenis perizinan angkutan darat yang dilayani lewat SPIONAM yaitu bus AKAP, Angkutan Barang, termasuk B3, Angkutan Pariwisata, hingga Angkutan Khusus/Jemputan Karyawan. Pelayanan SPIONAM dapat dilakukan secara online yang diajukan dari kantor masing-masing. Baca juga Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baru Ojol, Ini Alasannya Kemenhub Restui Tarif Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Garuda Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket dengan Harga Terjangkau - Teknologi Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Yandri Daniel Damaledo
JAKARTA, – Naik bus Antar Kota Antar Provinsi AKAP memang masih menjadi pilihan sebagian orang. Harga tiket bus yang relatif murah, penumpang mendapatkan kenyamanan yang cukup untuk perjalanan jauh. Apalagi saat ini sudah ada Tol Trans Jawa yang menghubungkan Banten sampai Jawa Timur sehingga waktu tempuh jadi lebih singkat. Salah satunya adalah bus AKAP dengan rute Jakarta-Semarang yang bisa ditempuh sekitar delapan jam ini kumpulkan beberapa operator bus yang memiliki trayek Jakarta-Semarang berdasarkan aplikasi pemesanan tiket online. Kelas yang dilayani juga beragam, mulai dari Eksekutif, Eksekutif Plus, sampai Suites Class. Baca juga Harga Skutik Bongsor, Nmax dan PCX Januari 2022 DOK. DAMRI Bus AKAP Damri rute Jakarta - YogyakartaPO Sinar Jaya menawarkan tiket bus paling murah, yakni mulai Rp Rp untuk kelas Eksekutif dengan konfigurasi bangku 2-2. Kemudian ada juga PO Pahala Kencana kelas Eksekutif 2-2 yang dibanderol Rp – Rp Untuk banderol Rp penumpang bisa memilih DAMRI, dan PO Handoyo yang melayani kelas Eksekutif. Selisih Rp terdapat pilihan dari PO Medali Mas, Nusantara, dan Kramat Djati Jakarta dengan banderol Rp Mulai dari Rp – Rp penumpang bisa memilih PO Harapan Jaya dengan kelas Eksekutif atau Executive Coach. Kemudian ada juga PO pendatang baru yakni Sahaalah yang menawarkan kelas Eksekutif Rp Super Eksekutif Rp dan Suites Class Rp Baca juga Menunggu Kelanjutan PPnBM, Banderol SUV Murah Bakal Naik di Awal 2022 PO Haryanto menawarkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Semarang dengan banderol Rp sampai Rp PO Sudiro Tungga Jaya juga menawarkan dua tarif yakni Rp dan Rp Selanjutnya ada PO Bejeu yang membanderol tiketnya Rp dan Rp untuk kelas eksekutif 2-2. Terakhir ada PO Putera Mulya dengan kelas VIP 2-2, banderol tiketnya yaitu Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan Kemenhub menegaskan bila prioritas angkutan mudik diberikan untuk bus Antarkota Antarprovinsi AKAP, bukan bus pariwisata. Namun demikian, bukan berarti bus pariwisata tak bisa sepenuhnya digunakan untuk mudik, lantaran dalam situasi tertentu masih diizinkan dengan beberapa persaratan."Prioritas tetap AKAP karena dalam trayek, artinya sudah jelas dari mana sampai mana tujuannya. Namun bila memang ketersediaan bus AKAP sudah habis, angkutan tidak dalam trayek yang namanya bus pariwistas bisa digunakan. Tetapi saya tekankan ada syarat dan wajib memenuhi mekanisme izin insidentil," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto, saat dikonfirmasi Senin 18/4/2022. Baca juga 10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik Lebih lanjut Suharto menjelaskan, perizinan untuk bus pariwisata dijadikan armada angkutan mudik Lebaran harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau melalui BPTD masing-masing wilayah. "Perizinan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya. Suharto juga menekankan, prinsipnya prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP, karena itu pemberangkatannya juga diprioritaskan dari terminal bila kapasitas terminal tidak mencukupi, maka ada diskresi untuk melakukan pemberangkatan di luar terminal. Baca juga Selain Kuota, Kemenhub Juga Tambah Kota Tujuan Mudik Gratis Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengingatkan agar para pengusaha angkutan umum benar-benar memperhatikan kondisi armada juga kesiapan awak kendaraan. "Saya berpesan kepada para pengusaha angkutan umum agar betul-betul memperhatikan kondisi armadanya, juga kesiapan awak kendaraannya," ucap Budi. Yuwono Petugas dari Dinas Perhubungan Gunungkidul dan Kepolisian melakukan pemeriksaan nomor sasis bus AKAP di pool bus Maju Lancar, Kapanewon Playen, Gunungkidul , DIY, Rabu 13/4/2022. Terlebih sudah ada rekomendasi keselamatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi KNKT, terkiat temuan yang berkontribusi langsung terhadap kecelakaan maupun yang dapat menimbulkan potensi bahaya di masa depan. KNKT telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi, soal perlunya kewaspadaan akan munculnya potensi kecelakaan transportasi jalan akibat bangkitnya mobilitas masyarakat. Sementara di lain sisi, disinyalir belum siapnya beberapa aspek pelayanan angkutan umum sebagai dampak pandemi Covid-19 yang cukup panjang. Tidak beroperasinya armada bus dalam waktu lama serta kurangnya jumlah pengemudi merupakan dua hal utama yang patut mendapat perhatian. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Laporan Wartawan Hari Darmawan JAKARTA - Perusahaan Atobus PO trayek Antarkota Antar Provinsi AKAP akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan kemenhub. Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik. Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021. "Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa 4/5/2021. Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan. Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti. Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak. "Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani. Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan. "Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani. Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021. Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut
harga izin trayek bus akap